1. . Memastikan kepatuhan Lingkungan baik terhadap peraturan perundang-undangan maupun standard
2. Memastikan Tata Kelola Limbah (Domestik maupun B3), termasuk pengawasan penyimpanan (padat maupun cair) agar sesuai dengan standard yangditetapkan serta penyusunan strategi agar limbah ditangani secara ramah lingkungan
3. Mengawasi penerapan kebijakan lingkungan dan melakukan inspeksi rutin untuk memastikan prosedur diterapkan dengan baik dan benar
4. Mengumpulkan dan menganalisa data lingkungan, termasuk emisi, konsumsi energi dan penggunaan sumber daya. Membuat rekomendasi untukpeningkatan efisiensi energi dan pengurangan dampak lingkungan
5. Berhubungan dengan pihak ke-3 seperti pihak regulator, pemberi kerja dan masyarakat sekitar untuk memastikan transparansi dan kerjasama dalam hallingkungan. Mengelola Audit Lingkungan yang dilakukan oleh pihak eksternal