Job description
- Kepatuhan Pajak: Menghitung, menyetor, dan melaporkan SPT PPh (21, 23, 4 ayat 2, 25/29) dan PPN bulanan/tahunan.
- Administrasi Faktur: Menerbitkan faktur pajak keluaran dan mengelola faktur pajak masukan via e-faktur.
- Dokumentasi: Melakukan arsip, verifikasi dokumen transaksi, dan rekonsiliasi/ekualisasi pajak.
- Laporan: Membuat laporan keuangan atau pendukung perpajakan secara akurat
Job requirements
- S1 Pajak/Akuntansi
- Diutamakan memiliki pengalaman di bidang perpajakan: Pph 21/Ppn dll
- Memahami peraturan perpajakan
- Memiliki kemampuan MS Office: word & excel
- Tangguh & pekerja keras
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik
Benefits
- Salary
- BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
- Kompensasi Akhir Kontrak