Job description
- Menyiapkan, memeriksa, dan melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) bulanan dan tahunan untuk seluruh jenis pajak (PPN, PPh 21, PPh 23, PPh 25, dan lainnya) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
- Memastikan pembayaran pajak dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan, termasuk pengawasan terhadap pemotongan pajak.
- Melakukan rekonsiliasi antara data pajak dan laporan keuangan.
- Memeriksa dan memastikan ketepatan dokumen pendukung pajak, seperti faktur pajak dan bukti pemotongan.
- Berkomunikasi dengan otoritas pajak untuk menangani pertanyaan atau audit yang berkaitan dengan perpajakan.
- Menyediakan dokumen dan data yang diperlukan oleh otoritas pajak dalam rangka audit atau pemeriksaan.
- Menjaga arsip pajak dengan baik, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
- Memberikan saran dan solusi terkait masalah pajak kepada manajemen dan divisi lain di perusahaan.
- Membantu dalam perencanaan pajak untuk mengoptimalkan beban pajak perusahaan.
- Menyusun laporan pajak untuk internal manajemen dan pihak eksternal jika diperlukan.
Job requirements
- Pendidikan minimal S1 di bidang Akuntansi, Keuangan, atau sejenisnya.
- Memiliki sertifikat Brevet Pajak A dan B.
- Pengalaman kerja minimal 2 tahun di posisi terkait perpajakan, lebih diutamakan di sektor FMCG.
- Memiliki pemahaman yang baik mengenai peraturan perpajakan di Indonesia.
- Mahir menggunakan software perpajakan dan Microsoft Office (Excel, Word).
- Teliti, detail-oriented, dan mampu bekerja dengan deadline yang ketat.
- Kemampuan komunikasi yang baik dan mampu bekerja dalam tim.
Benefits
- Asuransi Kesehatan
- Asuransi Jiwa dan Kecelakaan
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Cuti Tahunan
- Pensiun